Masa penahanan Aman akan berakhir pada 4 Juli 2018.
"Kami coba (baca tuntutan) sebelum masa penahanan habis. Kami coba selesaikan untuk perkara ini," ujar Eri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Adapun jaksa meminta majelis hakim menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Aman hingga Jumat (18/5/2018).
Hal itu disebabkan karena jaksa tidak bisa menghadirkan Aman dan belum rampungnya dokumen tuntutan.
Eri mengatakan, sebenarnya sejumlah dokumen tuntutan telah disiapkan.
Namun, ada beberapa fakta persidangan yang belum dipertimbangkan jaksa.
Pihaknya berjanji akan menghadirkan Aman pada sidang selanjutnya.
"Mudah-mudahan (Aman) bisa dihadirkan pekan depan supaya peradilan itu bisa berjalan cepat," katanya.
Aman merupakan terdakwa kasus bom Thamrin yang terjadi pada 2016 silam. Aman ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/11/17035681/tuntutan-aman-abdurrahman-dibacakan-sebelum-masa-penahanan-berakhir