"UU Nomor 28/2009 menyampaikan setinggi-tingginya tarif pajak penerangan jalan 10 persen. DKI hanya 2,4 persen, Bekasi sudah 6 persen, Depok, Bogor 6 persen, Ambon sudah 10 persen," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri di DPRD, Senin (14/5/2018).
Edi mengatakan, sudah 10 tahun besaran pajak tak dinaikkan. Menurutnya, kenaikan ini adalah langkah penyesuaian terhadap kantong pendapatan lain.
Warga DKI diminta tak perlu khawatir dengan kenaikan ini. Sebab dampaknya hanya akan dirasakan kelompok menengah ke atas.
Masyarakat dengan daya 450 VA dan 900 VA tetap dipungut 2,5 persen dari tagihannya sebagai pajak penerangan jalan.
"Nanti dari yang 2.200 VA sampai 3.500 VA naik menjadi 3,5 persen. Setinggi-tingginya hanya 5 persen," ujar Edi.
Dengan kenaikan ini, penerimaan DKI dari penerangan jalan bakal bertambah signifikan.
"Naik jadi Rp 1,150 triliun. Dari tahun lalu Rp 750 miliar," kata Edi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/14/20015131/terlalu-rendah-pajak-penerangan-jalan-dki-akan-dinaikkan