"Yang penting tidak boleh ada pemaksaan. Kalau merasa dipaksa, laporkan saja," ujar Anies di SMKN 1 Jakarta, Jalan Budi Utomo, Senin (28/5/2018).
Anies sendiri meminta ormas tidak meminta-minta THR. Namun untuk penindakannya sendiri dia serahkan kepada masyarakat.
"Kalau melanggar hukum, laporkan," kata dia.
Dua buah surat berkop Forum Betawi Rempug (FBR) tersebar di media sosial pada akhir pekan kemarin.
Kedua surat itu serupa, yakni permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 1439 H.
Kedua surat itu diduga dikeluarkan FBR G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan FBR Gardu 0272 Banteng Ulung. Namun, hal itu dibantah para pengurus FBR.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/28/14381221/gubernur-anies-imbau-warga-laporkan-ormas-yang-minta-thr-dengan-paksa