Jaksa Anita Dewayani menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Aman yang menyebut orang yang mengaitkan dirinya dengan bom Samarinda telah bersikap zalim.
"Kami menepis anggapan bahwa tindakan penuntutan yang kami lakukan adalah perbuatan zalim sebagaimana yang dituduhkan terdakwa," kata Anita saat membaca replik atau tanggapan atas pembelaan Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Anita menuturkan, tuntutan tim jaksa penuntut umum terhadap Aman dilakukan semata-mata untuk menegakkan hukum. Penegakan hukum itu memberi keadilan bagi masyarakat.
Dalam pembelaannya, Aman Abdurrahman menyebut orang yang mengaitkan dirinya dengan kasus pelemparan bom molotov ke Gereja HKBP Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, bersikap zalim.
Sebab, dia mengaku tidak terlibat dan tidak mengetahui serangan yang dilakukan Juhanda itu.
"Kalau saya dikaitkan dengan tindakan Juhanda (dalam teror bom Samarinda), maka itu sikap zalim dan pemaksaan kasus sebagaimana pada empat kasus yang lainnya," ujar Aman, Jumat (25/5/2018).
Empat kasus lainnya itu yakni bom di Jalan MH Thamrin, bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Markas Polda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, sebagaimana yang disebut jaksa dalam tuntutannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/30/17105051/jaksa-sebut-tuntutan-terhadap-aman-abdurrahman-bukan-perbuatan-zalim