Salin Artikel

Minta RT Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta, Lurah Joglo Ikuti Imbauan Wali Kota Jakbar

Pengumpulan dana zakat itu merupakan gerakan amal sosial Ramadhan (GAR) dari Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta.

Walman menjelaskan, pihak kelurahan mengacu pada surat imbauan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi sehingga mematok pengumpulan zakat Rp 1 juta per RT.

Selain itu, imbauan yang ditandatangani Walman itu juga didasarkan pada seruan Gubernur DKI Jakarta soal GAR.

"Kami buat memang kan di surat tersebut Rp 1 juta (per RT), sama dengan yang di seruan Pak Wali Kota Madya," ujar Walman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/6/2018).

Dalam imbauannya, kata Walman, Anas berharap satu map GAR dari Bazis minimal diisi Rp 1 juta.

Pihak kelurahan kemudian menyebarkan satu map GAR untuk satu RT. Oleh karena itu, pihak kelurahan menargetkan satu RT minimal dapat mengumpulkan Rp 1 juta.

Meskipun demikian, Walman menyebut imbauan yang dikeluarkannya itu tidak bersifat memaksa. Artinya, tidak akan ada sanksi apa pun apabila dana zakat yang dikumpulkan RT dari warga kurang dari Rp 1 juta.

"Dalam realitanya, kalau misalkan RT sudah mengedarkan ke warganya, apabila disetorkan tidak memenuhi target, misalnya hanya Rp 200.000, Rp 300.000, ya itu yang kami terima. Kami tidak pernah memaksa," kata Walman.

Dalam gambar surat imbauan Anas yang dikirimkan Walman kepada Kompas.com, salah satu poin berbunyi, "Potensi Map GAR Tahun 2018 ini diharapkan dapat terisi minimal Rp 1.000.000 dengan tidak ada unsur paksaan dan berdasarkan keikhlasan para dermawan."

Bunyi poin itulah yang menjadi dasar Walman dan pihak kelurahan mematok angka minimal Rp 1 juta terkumpul per RT dalam imbauan yang dikeluarkan.

Denda Rp 1 juta jika map hilang

Soal adanya denda Rp 1 juta apabila RT menghilangkan map GAR, Walman menyebut hal itu merupakan inisiatif pihak kelurahan. Bazis tidak mengeluarkan ketentuan soal denda tersebut.

Menurut Walman, pernyataan denda itu ditujukan agar para RT bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan map tersebut.

"Kami hanya untuk tanggung jawab moral aja," ucap Walman.

Selain Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, surat edaran yang sama juga diterbitkan Kelurahan Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Setelah surat edaran itu viral di media sosial, Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan merevisinya. Kalimat setiap RT mengumpulkan minimal Rp 1 juta dan denda Rp 1 juta apabila mapnya hilang dihapus dari edaran yang baru.

Sebagai gantinya, Agus memasukkan target Rp 138 juta yang diharapkan bisa disetorkan Kelurahan Cilandak Barat ke Bazis pada 2018.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/03/20183481/minta-rt-kumpulkan-zakat-minimal-rp-1-juta-lurah-joglo-ikuti-imbauan-wali

Terkini Lainnya

Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Megapolitan
Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Megapolitan
Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Megapolitan
Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Megapolitan
Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Megapolitan
KJP Mei 2024 Kapan Cair?

KJP Mei 2024 Kapan Cair?

Megapolitan
Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Megapolitan
Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Megapolitan
Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Megapolitan
Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke