Salin Artikel

Upaya Loren agar Kasus Pembunuhan Anjing Benjol Diproses Hukum...

Anisa menyebut Wisnu berprofesi sebagai pawang anjing. Anisa mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika Loren dan Wisnu tengah cekcok.

Menurut keterangan Loren kepada Anisa, Wisnu mengaku cemburu karena mantan pacarnya tersebut sedang bertemu dengan seorang teman laki-lakinya yang bernama David di rumah Loren yang terletak di kawasan Cipondoh, Tangerang.

Saat itu, Wisnu berada di luar rumah, sedangkan Loren dan David berada di dalam rumah. Benjol, anjing kesayangan Loren, saat itu berada di teras rumah.

Tak disangka, lanjut Anisa, Wisnu nekat menusuk Benjol di bagian jantung. Mengetahui hal tersebut, Loren dan David menuju teras dan mendapati Benjol dalam kondisi sekarat hingga akhirnya tak terselamatkan.

Pada saat Loren dan David tengah berupaya menyelamatkan Benjol, Anisa menyebut Wisnu masuk ke dalam rumah, mengambil ponsel Loren, dan membantingnya hingga rusak.

Penusukan Benjol ini kemudian viral di media sosial. Dengan didampingi tim dari Garda Satwa Indonesia, Loren kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (19/6/2018) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Loren melaporkan Wisnu dengan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembunuhan Hewan serta Pasal 170 KUHP  tentang kekerasan terhadap orang atau barang.

Hukum penganiayaan hewan dinilai lemah

Anisa mengatakan, pihaknya telah berulang kali mendampingi pelaporan kasus penganiayaan terhadap hewan ke polisi.

Namun, dari banyaknya laporan yang telah dibuat, tak ada satu pun yang membuat pelaku penganiayaan hewan dipidana.

"Sudah banyak sekali laporan yang kami lakukan. Tapi tidak bisa sampai persidangan karena hukumnya lemah. Polisi enggak mau kasusin karena pasalnya lemah. Paling berhenti di laporan saja," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Adapun aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikutip dari situs Hukumonline.com, pada ayat 1 pasal tersebut, disebutkan bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Untuk pelaku penganiayaan berat, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 300.

Pendapat Anisa diaminkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Ia mengakui bahwa peraturan dalam Pasal 302 itu sudah tidak relevan lagi pada masa sekarang dan perlu direvisi.

Ia pun mengaku jarang menemukan kasus kekerasan terhadap hewan diproses sampai ke persidangan.

"Pasal 302 KUHP itu, terutama ayat 1 itu hampir tidak pernah diterapkan, karena jika sembarangan ditetapkan menjadi yurisprudensi yang merugikan. Tukang ayam goreng nanti bisa kena semua. Atau peneliti-peneliti yang objeknya dengan binatang percobaan juga tidak dapat dihukum karena jabatannya," kata dia.

Meski demikian, hingga saat ini polisi masih memproses kasus ini. Argo menyebut, pekan depan pihaknya akan memanggil Loren untuk dimintai keterangan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/18075501/upaya-loren-agar-kasus-pembunuhan-anjing-benjol-diproses-hukum

Terkini Lainnya

“Gubernur Ideal Adalah Orang yang Mengerti Persoalan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota”

“Gubernur Ideal Adalah Orang yang Mengerti Persoalan Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota”

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Motif Deky Jual Konten Video Porno Anak di Telegram

Faktor Ekonomi Jadi Motif Deky Jual Konten Video Porno Anak di Telegram

Megapolitan
Massa Unjuk Rasa di Depan Kedubes Amerika Serikat, Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Massa Unjuk Rasa di Depan Kedubes Amerika Serikat, Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakarta Utara

Polisi Tangkap 3 Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakarta Utara

Megapolitan
Polisi Buru 398 Pelanggan Konten Video Porno Anak yang Diedarkan Deky lewat Telegram

Polisi Buru 398 Pelanggan Konten Video Porno Anak yang Diedarkan Deky lewat Telegram

Megapolitan
Menjelang Idul Adha, Masyarakat Diminta Tak Jual Hewan Kurban di Fasilitas Umum

Menjelang Idul Adha, Masyarakat Diminta Tak Jual Hewan Kurban di Fasilitas Umum

Megapolitan
Viral Video Tarif Parkir Liar Motor Rp 25.000 di JIS, Dishub DKI Kirim Anggota Tertibkan

Viral Video Tarif Parkir Liar Motor Rp 25.000 di JIS, Dishub DKI Kirim Anggota Tertibkan

Megapolitan
Soal Wacana Kaesang Duet dengan Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Apa Iya Cuma Jadi Cawagub?

Soal Wacana Kaesang Duet dengan Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Apa Iya Cuma Jadi Cawagub?

Megapolitan
Jika Kaesang dan Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pertarungan Ulang Pilpres 2024

Jika Kaesang dan Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pertarungan Ulang Pilpres 2024

Megapolitan
Deky Edarkan 2.010 Video Porno Anak via Telegram sejak 2022

Deky Edarkan 2.010 Video Porno Anak via Telegram sejak 2022

Megapolitan
Selain Kaesang, Anies Dinilai Berpeluang Terpilih jika Kembali Berlaga di Pilkada Jakarta

Selain Kaesang, Anies Dinilai Berpeluang Terpilih jika Kembali Berlaga di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Sudah Ikhlas, Keluarga Bawa Pulang Jasad Pria yang Ditemukan di Apartemen Kemayoran

Sudah Ikhlas, Keluarga Bawa Pulang Jasad Pria yang Ditemukan di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Data Dinsos DKI: 25.185 Orang Tak Layak Terima Bansos

Data Dinsos DKI: 25.185 Orang Tak Layak Terima Bansos

Megapolitan
Pengamat: Berat Langkah Kaesang jika Benar Maju pada Pilkada DKI 2024

Pengamat: Berat Langkah Kaesang jika Benar Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Kaesang Punya Peluang Besar pada Pilkada Jakarta, tapi Dinilai Belum Pantas Memimpin

Kaesang Punya Peluang Besar pada Pilkada Jakarta, tapi Dinilai Belum Pantas Memimpin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke