Pelaku berjumlah tiga orang. Mereka menyelundupkan ponsel dengan memasukkannya ke dalam koper yang dibawa ke kabin.
"Kalau handphone itu 3 orang (pelakunya) yang barangnya tidak di bagasi tapi di kabin," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang, di Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (3/7/2018).
Ketiga penumpang tersebut adalah warga negara Indonesia berinisial HD, G, dan H.
Mereka menyimpan barang selundupan di kabin karena mengira tidak melewati pemeriksaan x-ray. Mereka memasukkan barang selundupan ke dalam 8 koli kemasan.
"Mereka berusaha untuk memasukkannya dan nanti mereka akan menjualnya. Bayangkan berapa kerugian negara dan teman-teman kita yang melakukan perdagangan handphone dengan benar," kata Erwin.
Dari kejadian tersebut bea cukai menyita sebanyak 612 unit telepon genggam berbagai merk. iPhone, iPhone X, iPhone 8, iPhone X+, iPhone 7, iPhone 7+, iPhone 6s, iPhone 6s+, Nokia 8110 dan Oneplus 6.
Harga total ponsel mencapai Rp 4.953.696.000 dengan estimasi penerimaan biaya negara senilai Rp 1. 238.424.000.
Barang tersebut disita sebagai barang yang dikuasai negara berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 53 ayat 4.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/03/22155501/bea-cukai-bandara-soekarno-hatta-sita-612-ponsel-selundupan