Pria yang akrab disapa Ahok itu lebih memilih kebebasan murni.
Sebenarnya, apa perbedaan keduanya?
Pakar hukum Zainal Arifin Mochtar mengatakan, orang yang bebas bersyarat bukan berarti hukumannya berakhir.
Ahok wajib lapor ke kantor Balai Pemasyarakatan selama masa pembebasan bersyarat.
"Bebas bersyarat itu, kan, dia belum selesai masa hukumannya, dia masih punya kewajiban lapor," ujar Zainal ketika dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Zainal mengatakan, pembebasan bersyarat semacam proses asimilisasi di tengah masyarakat.
Namun, orang yang mendapatkan pembebasan bersyarat harus menjaga perilakunya.
"Kalau dia melakukan kesalahan, kemudian dia akan balik lagi. Makanya dia masih punya kewajiban lapor," kata Zainal.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dia menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 dan mendapatkan remisi 15 hari pada Natal 2017.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya mengatakan, Ahok juga berpeluang mendapatkan remisi pada 17 Agustus dan Natal tahun ini.
Sementara itu, untuk bebas bersyarat, Ahok sudah bisa mendapatkannya pada 19 Agustus 2018.
Pada tanggal tersebut, Ahok sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya.
Sebelumnya, Adik Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, kakaknya tidak akan mengikuti pembebasan bersyarat.
"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal ysng sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/12/18242071/jika-bebas-bersyarat-ahok-jalani-wajib-lapor