Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pelican crossing memang berbeda dengan tempat penyeberangan biasa seperti zebra cross.
Dari namanya, pelican crossing merupakan kependekan dari pedestrian light controlled crossing. Andri mengatakan, ciri khusus pelican crossing adalah adanya traffic light.
"Jadi pelican crossing itu lebih lengkap karena dilengkapi dengan traffic light, tombol difabel untuk menyeberang, dan pengeras suara," ujar Andri di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Pejalan kaki bisa mengontrol arus lalu lintas dengan cara menekan tombol yang ada di traffic light itu.
Ketika tombolnya ditekan, traffic light akan memberikan waktu beberapa detik kepada pejalan kaki untuk menyeberang.
Sementara kendaraan bermotor harus berhenti mematuhi traffic light. Lampu lalu lintas itu akan memunculkan warna merah ketika tiba waktu pejalan kaki menyeberang.
Andri mengatakan, pelican crossing semacam ini juga sudah ada di Jakarta.
"Seperti yang di depan IRTI itu contohnya," kata dia.
Ia mengatakan, pelican crossing sudah biasa digunakan di luar negeri.
Pelican crossing bisa memberi kesetaraan bagi pejalan kaki termasuk penyandang difabel. Untuk di Jakarta, penyediaan pelican crossing masih dilakukan bertahap.
"Sekarang yang diprioritaskan adalah di jalan-jalan protokol yang tingkat lalu lintasnya sangat tinggi," ujar Andri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/26/13012381/penjelasan-dishub-dki-tentang-pelican-crossing