"Saya enggak akan melakukan penilangan lagi, walaupun surat-surat Anda lengkap, saya akan kandangkan kalau di luar garis yang sudah disepakati," ujar Andri ketika dihubungi, Rabu (15/8/2018).
Andri mengatakan, tindakan ini sebenarnya hanya penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi saja. Bus umum seperti kopaja dan metromini harus menaikkan dan menurunkan penumpang di halte.
Dishub mengizinkan setidaknya 9 armada bus berhenti di sepanjang halte itu. Jika ada bus berikutnya masuk halte, bus lain harus segera melanjutkan perjalanan.
"Mereka kan menunggu penumpang pas di tempat pintu keluar stasiun, sedangkan 50 meter dari sana sudah kita siapkan halte panjang banget. Itu yang harusnya digunakan dong," kata dia.
Andri juga mengatakan hal ini sekaligus menjadi edukasi bagi operator, sopir, dan juga masyarakat. Masyarakat diminta bersedia berjalan kaki sedikit sampai ke halte untuk melanjutkan perjalanan dengan bus.
Ketentuan ini disebut sudah disepakati juga oleh Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta. Selain tidak boleh ngetem di Jalan Sudirman, metromini dan kopaja juga hanya boleh melintas pagi hari sampai pukul 09.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Kendaraan yang mereka gunakan juga harus sesuai dengan perda. Khususnya soal usia kendaraan, perizinan, dan kir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/15/15385181/tak-lagi-tilang-dishub-langsung-kandangkan-bus-yang-ngetem-depan-stasiun