Salin Artikel

Gugatan Taufik kepada KPU DKI Masuk Proses Sidang Ajudikasi Hari Ini

Selasa (21/8/2018) hari ini, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta memulai proses sidang ajudikasi menyelesaikan perselisihan pemilu antara Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Proses ini dilakukan setelah mediasi pada Kamis (16/8/2018) dan Senin (20/8/2018) tidak membuahkan hasil.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sidang ajudikasi beragendakan penyampaian permohonan dari pemohon yaitu Taufik.

Bawaslu juga akan mempersilakan KPU DKI dan Taufik untuk menghadirkan saksi ahli selama proses persidangan yang dijadwalkan berlangsung dalam 12 hari kerja.

"Dalam proses ajudikasi ini, nanti ada pembuktian dari masing-masing pemohon maupun termohon. Kalau memang dipandang perlu untuk ada saksi, mereka boleh menghadirkan saksi ahli," kata Puadi. 

Puadi menjelaskan, hasil proses persidangan akan berujung kepada amar putusan.

Apabila permohonan Taufik diterima, maka KPU wajib menindaklanjuti pencalonan Taufik. Sementara, apabila permohonan Taufik ditolak, Taufik masih bisa mengajukan upaya hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Taufik dan KPU siap

"Saya membaca ada di berbagai daerah yang diloloskan juga kan oleh Bawaslu, karena menurut teman-teman di daerah lain, (Peraturan KPU) ini melanggar UU," ujar Taufik.

Taufik meyakini Bawaslu akan berkerja secara profesional dan berlandaskan UU yang berlaku.

"Saya kira besok (hari ini) akan menjadi penting buat saya karena kami kepengin bahwa (Bawaslu) hormati UU, dan saya meyakini Bawaslu bekerja sesuai UU yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, KPU DKI Jakarta mengaku tetap berpegangan pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dalam menghadapi proses sidang ajudikasi.

Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan, KPU DKI hanya mengikuti aturan yang ditetapkan KPU RI sambil menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Apapun nanti ketika dalam proses tahapan ini keputusan MA keluar, ya itu yang dilakukan. Selama keputusan MA belum ada, kami tetap berpatokan pada PKPU 20 ini," kata Nurdin.

Nurdin menambahkan, pihaknya memilih menempuh jalur sidang ajudikasi setelah berkonsultasi dengan KPU RI serta melakukan rapat pleno dalam internal KPU DKI Jakarta.

Taufik menggugat KPU lantaran ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

UU tersebut menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Sementara itu, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 mensyaratkan setiap calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Taufik sempat divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/21/07451991/gugatan-taufik-kepada-kpu-dki-masuk-proses-sidang-ajudikasi-hari-ini

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke