JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bakal menggelar razia tempat hiburan mulai Selasa (21/8/2018) malam ini.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Tempat Hiburan Satpol PP Saigor P Gultom mengatakan, razia bertujuan untuk memastikan tempat hiburan tutup selama Idul Adha.
"Ada tempat usaha hiburan yang wajib tutup sesuai Perda dan Pergub yang sudah diedarkan, kecuali diskotek yang berada di hotel bidang 4, kawasan komersil, dan jauh dari pemukiman sekolah, dan rumah sakit," kata Saigor, di Balai Kota, Selasa (21/8/2018).
Menurut Saigor, bila ada tempat hiburan yang ketahuan beroperasi, pihaknya akan meminta pengelola menutup sementara.
Selain itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI untuk memastikan tempat itu diberi sanksi tertulis.
"Cuma dua hari ini harus tutup," ujar Saigor.
Saigor mengatakan, ada 10 petugas yang dikerahkan di lima wilayah di Jakarta dalam razia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/21/20074471/tempat-hiburan-dilarang-buka-selama-idul-adha