Fariz ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (24/8/2018).
"Kami tangkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba dan proses pengembangan dari Polres Jakarta Utara," ujar Argo di Mapolres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).
Argo mengatakan, polisi mengamankan dua plastik klip sabu dengan berat total bruto 0,90 gram dari saku celana Fariz.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi juga mendapatkan dua butir tablet dumolit, sembilan butir tablet sanax, dan alat isap sabu di rumahnya.
"Kami tangkap saat dia naik motor pulang ke rumahnya. Setelah ditanya ternyata ada barang bukti sabu di saku depan sebelah kiri yang dipakai saat itu," kata Argo.
Ini bukan kali pertama Fariz RM tersandung kasus narkoba.
Ia pertama kali terjerat kasus narkoba pada 2007.
Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru menangkap Fariz pada 28 Oktober 2007 dini hari karena diduga membawa 1,5 linting ganja.
Dalam kasus narkoba ini Fariz divonis dengan hukuman 8 bulan penjara potong masa hukuman.
Sisa hukuman Fariz juga dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur, Jakarta Timur, untuk rehabilitasi.
Setelah bebas, Fariz lagi-lagi tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis heroin, ganja, dan sabu di kediamannya pada Selasa, 6 Januari 2015.
Fariz kembali divonis 8 bulan penjara.
Penyanyi lagu "Barcelona" itu mengatakan, dari vonis delapan bulan penjara, dirinya hanya menjalani masa tahanan selama enam bulan dengan potongan remisi dua bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/26/13271401/berdasarkan-laporan-warga-polisi-tangkap-fariz-rm