Status aset itu menjadi penyebab Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendarwan kini berstatus tersangka.
"Perolehannya tanah itu merupakan pemekaran dari Jawa Barat menjadi Jakarta. Kalau enggak salah tahun 1974 ya tentang perubahan batas wilayah DKI Jakarta," kata Firdaus ketika dihubungi, Kamis (30/8/2018).
Ia menjelaskan, awalnya aset itu masuk ke bagian barat wilayah Bekasi. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Kemendagri Nomor 451 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Penetapan Batas-batas Baru Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Lahannya seluas 25 hektar yang kini terdiri dari waduk dan ruang terbuka hijau. Sebelumnya beberapa warga menggugat Pemprov DKI dan membuat klaim sebagai pemilik lahan itu. Namun putusan pengadilan memenangkan Pemprov DKI sebagai pemilik lahan.
Kali ini seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja melaporkan secara pidana Teguh Hendarwan dengan tuduhan merusak dan masuk lahan oran lain tanpa izin. Teguh kini menjadi tersangka atas laporan itu.
Namun, Firdaus memastikan bahwa aset di Rorotan itu adalah milik Pemprov DKI. Aset tersebut sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Sumber Daya Air.
"Itu aset sudah tercacat di aset DKI KIB-nya Dinas SDA," kata Firdaus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/30/16090891/riwayat-aset-dki-di-rorotan-yang-bikin-kadis-sda-jadi-tersangka