Taufik melaporkan mereka atas tuduhan pelanggaran Pasal 216 KUHP.
Kuasa hukum Taufik, Mohammad Taufiqurrahman mengatakan, tujuh komisioner dilaporkan karena dinilai telah melanggar undang-undang dengan tidak menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Bawaslu DKI Jakarta telah memerintahkan KPU DKI meloloskan Taufik sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.
"Laporannya untuk tujuh komisioner KPU DKI. Kami menindaklanjuti keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU meloloskan klien kami," ujar Taufiqurrahman kepada Kompas.com, Senin (10/9/2018).
Ia mengatakan, KPU DKI justru menunda melaksanakan keputusan Bawaslu DKI.
"Tiga hari setelah keputusan dibacakan, KPU DKI malah menunda keputusan Bawaslu. Menurut kami itu adalah sebuah pelanggaran," kata dia.
Laporan ini, lanjut dia, dibuat sebagai bentuk teguran dan peringatan kepada KPU DKI bahwa apa yang mereka lakukan adalah sebuah pelanggaran.
Ia menilai pemilu adalah pesta demokrasi rakyat. Dengan demikian, lanjut dia, KPU DKI tidak berhak membatasi pencalonan kliennya.
"Pemilu ini bukan pesta demokrasi tertentu, jadi tidak relevan jika dibatasi. Kami anggap sikap KPU DKI ini arogan, bukan hanya kepada Pak Taufik, tetapi juga kepada undang-undang," ucap Taufiqurrahman.
Laporan Taufik diterima polisi dengan nomor TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/10/17473951/taufik-laporkan-7-komisioner-kpu-dki-ke-polda-metro-jaya