Jaksa telah menuntut hukuman pidana 13 tahun penjara terhadap Wawan.
"Atas nama Abu Afif, Wawan Kurniawan ya. Di Ruang Sidang Soebekti. Jam 13.00," kata seorang petugas Pusat Terpadu Pelayanan Satu Pintu Jakarta Barat bagian Pidana, Kamis, saat ditanya tentang lokasi ruang sidang.
Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Soehatono, S.H, M.H dengan dua hakim anggota yaitu Dwiyanto, S.H, M.Hum dan Heri Soemanto, S.H.
Jelang persidangan, puluhan aparat polisi gabungan telah berjaga di halaman PN Jakarta Barat. Ada pula tim penjinak bom dari Gegana.
Wawan ditangkap bersama kelompoknya yang disebut bergabung dalam Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka ditangkap Densus 88 pada 24 Oktober 2017.
Anggota kelompoknya yaitu Yoyok Handoko alias Abu Zaid, Beni Samsu alias Abu Ibrohim (meninggal saat kericuhan di Rutan Mako Brimob), Handoko alias Abu Buchori, dan Nanang Kurniawan alias Abu Aisha.
Wawan berperan dalam memotivasi kelompoknya untuk menyerang kantor polisi di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau.
Wawan juga terlibat dalam kerusuhan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada 8 Mei 2018. Ia diduga sebagai provokator dalam kericuhan di Rutan Mako Brimob yang membuat ratusan tahanan menyandera polisi dan menyebabkan lima petugas gugur.
Saat kejadian di Mako Briob itu ia mengalami luka tembak. Ia kemudian dilarikan polisi ke RS Kramatjati, Jakarta Timur.
Selanjutnya, ia dan tahanan yang terlibat lainnya, dibawa ke Rutan Nusakambangan, Jawa Tengah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/13/11221271/tersangka-teroris-abu-afif-jalani-sidang-vonis-di-pn-jakbar-hari-ini