Salin Artikel

4 Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Teroris Abu Afif 11 Tahun Penjara

Dalam kasus tersebut, ia beraksi bersama empat anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sumatera Selatan. Mereka adalah Yoyok Handoko alias Abu Zaid, Beni Samsu alias Abu Ibrohim (meninggal saat kericuhan di Rutan Mako Brimob), Handoko alias Abu Buchori, dan Nanang Kurniawan alias Abu Aisha.

Mereka ditangkap Densus 88 pada 24 Oktober 2017 dan dijebloskan ke rumah tahanan Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Mereka selanjutnya menjalani sidang di Jakarta.

Wawan menjadi sorotan karena menjadi pemimpin aksi tersebut.

Ada empat hal yang jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Wawan, yaitu:

1. Punya senjata api dan tajam

Majelis hakim menyebut Wawan memiliki beberapa senjata api dan tajam untuk menyerang Markas Brimob, Polsek dan pos polisi di Pekanbaru, Riau. Kelompok Wawan juga membeli 7 bilah senjata tajam dan diserahkan ke Benny Sutrisno alias Abu Ibrahim dan Handoko untuk melakukan penyerangan.

"Menimbang kelompok yang terdakwa pimpin mempersiapkan senjata api yaitu 2 senjata api rakitan, 1 pucuk air softgun yang dibeli di daerah Sumatera Selatan," kata kata Hakim Utama Soehartono dalam sidang.

2. Dukung ISIS

Kelompok Wawan telah diendus polisi akan melakukan aksi teror. Mereka melakukannya sebagai pendukung Islamic State of Irak and Syiria (ISIS). Dukungan terhadap kelompok ISIS telah menimbulkan keresahan di Indonesia.

"Menimbang bahwa sebelum bertindak lebih jauh perbuatan terdakwa telah diketahui kepolisian dan mereka di tangkap," kata Soehartono.

Majelis Hakim menilai berhentinya aksi kelompok Wawan bukan karena kemauan sendiri. Sebelum beraksi mereka telah ditangkap polisi.

3. Dikenakan pasal tindak pidana terorisme

Majelis hakim tidak sepakat dengan pledoi penasehat hukum Wawan yang menyebutkan kliennya tidak terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Menimbang permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana terorisme dalam undang-undang tindak pidana terorisme merupakan sudah termasuk tindakan terorisme. Terbuktinya Pasal 7 Perpu (Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2002 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) telah menjadi Undang-Undang Pasal 7 Nomor 15 Tahun 2003," kata Hakim Sartono.

4. Tidak merasa bersalah

Selama persidangan majelis hakim mendapati Wawan tidak merasa bersalah atau meminta maaf atas perbuatannya.

"Menimbang selama proses persidangan terdakwa tidak pernah merasa bersalah atas perbuatannya tersebut sesuai keyakinan terdakwa merasa apa yang dilakukan terdakwa adalah benar," kata Soehartono.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/14/11110081/4-pertimbangan-hakim-vonis-terdakwa-teroris-abu-afif-11-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke