Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah mengatakan, anak yang dicabuli itu merupakan anak dari seorang anggota koperasi yang hendak ditagih oleh Budi.
"Pelaku ini sengaja datang ke rumah korban karena si ibunya ini meminjam uang koperasi ya. Jadi pelaku ini petugas koperasi, lalu pelaku menagih cicilannya setelah itu ternyata ibu korban tidak ada dirumah," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/9/2018).
Saat itu, hanya ada dua anak perempuan kembar berinisial SY dan SW ketika Budi datang ke rumah.
Ia pun nekat memasuki rumah itu untuk melakukan aksi bejatnya dengan alasan ingin menumpang kamar mandi.
"Kemudian tersangka ini membawa salah satu dari mereka si SW ke kamar mandi dan melakukan perbuatan cabul tersebut," ujar Febriansyah.
Polisi pun berhasil menangkap Budiono setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Kini, Budiono ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Budiono terancam hukuman penjara sedikitnya lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/19/16430441/tukang-kredit-cabuli-anak-di-bawah-umur-saat-tagih-utang