Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin mengatakan, rumah yang sedang dibangun itu dibongkar lantaran tidak mengantongi izin.
"Sebelumnya pemilik bangunan telah diberikan berbagai surat, tetapi tidak diindahkan dan tetap melanjutkan pembangunan," kata Arifin, Kamis siang.
Menurut Arifin, pihaknya sudah berusaha mengirimkan surat peringatan, surat segel, surat perintah bongkar (SPB), hingga rekomendasi bongkar paksa.
Namun, pemilik bangunan tiga lantai itu terus membangun.
"Pemilik bangunan ini sudah mengurus perizinan, dari mulai KRK dan IMB. Namun ditolak karena memang bangunan sudah jadi. Agar bisa dikeluarkan izin bangunan ini harus ditertibkan sesuai dengan jarak bebas bangunan," ujar dia.
Kasatpel Suku Dinas Cipta Karya, Tata Kota, dan Pertanahan Kecamatan Cilandak Bambang Sumedi menambahkan, sesuai aturan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang dibolehkan hanya 30 persen.
KDB adalah batas maksimal lahan yang diperbolehkan untuk dibangun dalam suatu bidang. KDB mengatur luas lantai dasar.
"Kalau (KDB) lebih sedikit masih ada toleransi. Ini pemborong yang pertama salah, makanya sekarang kabur orangnya," kata Bambang.
Bambang mengimbau pemilik bangunan mengurus izinnya setelah rangka bangunannya dibongkar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/04/18154651/tak-kantongi-izin-bangunan-rumah-mewah-di-lebak-bulus-dibongkar