Bangunan ini direkomendasikan untuk ditertibkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Kota, dan Pertanahan Jakarta Selatan.
"Totalnya ada 130 bangunan bermasalah yang direkomtek (rekomendasi teknis). Sebanyak 60 bangunan sudah kami bongkar," kata Ujang di Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Menurut Ujang, 130 bangunan ini berupa rumah tinggal dan non-rumah tinggal di 10 kecamatan.
Permasalahannya mulai dari tidak adanya izin, tetapi tetap dibangun, hingga pembangunan yang berbeda dari izin.
Dari 130 bangunan, empat di antaranya telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya setelah diberi peringatan.
Peringatan yang dilayangkan mulai dari surat peringatan, surat segel, surat perintah bongkar (SPB), hingga rekomendasi bongkar paksa.
Ujang mengatakan, 60 bangunan yang sudah dibongkar telah menerima surat rekomendasi bongkar paksa.
"Sisanya 70 bangunan yang direkomtek kami laksanakan (bongkar paksa) hingga Desember 2018 ini," ujar Ujang.
Ujang mengimbau warga yang ingin membangun rumah atau bangunan komersil, agar mengantongi izin sebelum melaksanakan pembangunan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/04/19321521/130-bangunan-di-jakarta-selatan-bermasalah-direkomendasikan-dibongkar