Uji balistik ini dilaksanakan di Lapangan Tembak Brimob Kelapa Dua, Selasa (23/10/2018) pagi.
"Hari ini, kita lakukan uji balistik terkait penggunaan senjata Glock 17, dengan peluru yang ditembakkan kaliber 9 milimeter dan berat 115 grim produksi TMC," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Ia mengatakan, dalam uji balistik, nantinya peluru ditembakkan ke sasaran berbahan kaca dan tripleks dari jarak 300 meter.
"Kita akan buktikan, dengan jarak seperti ini apakah tembakan akan melesat, sasaran itu kita buat dari kaca dilapisi oleh tripleks ukuran tiga milimeter," ujar dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi menyampaikan, uji coba ini menjadi pembuktian bahwa peluru nyasar ke ruangan anggota DPR bisa saja terjadi.
"Jadi biar kasus ini tidak berkembang ke mana-mana, kita buktikan ternyata kalau itu senjata costumize peluru bisa lari-lari, jadi real kesalahan di lapangan dan tidak ada isu lain," ucap Al Habsyi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu IAW dan RMY karena diduga lalai dalam menggunakan senjata.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam-cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.
Selain itu, polisi menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/23/13232161/kasus-peluru-nyasar-ke-gedung-dpr-polisi-uji-balistik-di-mako-brimob