Salin Artikel

Polisi Bekuk Pengoplos Gas Elpiji Subsidi ke Tabung Gas 12 Kg di Bekasi

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai sebuah warung milik pelaku yang kerap dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji.

"Pelaku melakukan perbuatan memindahkan isi gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram non-subsidi tanpa ada izin dari instansi yang berwenang," kata Luthfie di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (24/10/2018).

Luthfie menyampaikan, pelaku memindahkan isi gas tiga kilogram ke tabung 12 kilogram dengan menyambungkan dua katup tabung menggunakan selang regulator.

Lalu, tabung tiga kilogram diposisikan terbalik agar gas di dalamnya mengalir ke dalam gas elpiji 12 kilogram yang kosong.

"Proses penyuntikan tabung gas itu akan membuat tabung 12 kg panas dan berisiko menimbulkan ledakan. Oleh karena itu, pelaku menaruh tabung di dalam bak air berisi es batu untuk menurunkun suhu panas tabung," ujar Luthfie.

Dalam mengisi tabung gas elpiji 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas elpiji 3 kilogram.

Untuk menghindari kecurigaan warga akan kecurangannya, pelaku hanya memproduksi dua tabung gas elpiji hasil suntikan dalam sehari.

"Hasil dari pemindahan itu pelaku tidak melakukan penimbangan kembali sehingga tidak tahu apakah tabung sudah sesuai label etiket pada kemasan tabung tersebut," kata dia. 

"Hanya dirasa sudah cukup, pelaku langsung menutup tabung 12 kilogram dengan tutup segel berwarna putih," ujar Luthfie.

Tiap harinya, pelaku menjual tabung 12 kilogram hasil suntikan dengan harga di bawah pasaran.

Untuk satu tabung 12 kilogram dijual dengan harga Rp 115.000, sedangkan harga pasaran tabung 12 kg biasanya Rp 145.000.

"Dalam sebulan pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 3 juta karena harga gas elpiji subsidi jauh lebih murah sekitar Rp 20.000," kata Luthfie.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 10 tabung gas elpiji 3 kilogram yang masih terisi, 200 tabung gas 3 kilogram kosong, 70 tabung gas ukuran 12 kilogram hasil oplosan, dua buah selang regulator dan 60 tutup segel tabung gas berwarna putih.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Selain itu Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya, penjara maksimal lima tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/24/20385841/polisi-bekuk-pengoplos-gas-elpiji-subsidi-ke-tabung-gas-12-kg-di-bekasi

Terkini Lainnya

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke