Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L. Tobing menyatakan, alasan yang sering diterima petugasnya adalah pemilik mobil tidak kuat membayar pajak.
Robert menuturkan, pajak mobil mereka melambung tinggi hingga ratusan juta rupiah karena dipengaruhi kebijakan tarif pajak progresif.
"Menurut mereka, tarif pajak progresifnya tinggi. Kalau mobil harganya Rp 7 miliar kendaraan baru kan 10 persen kan sudah Rp 700 juta BBN-nya (Bea Balik Nama). Kemudian 2 persennya Rp 140 juta bayar satu tahun, tapi itu risikonya," ujar Robert dalam razia pajak kendaraan di Penjaringan, Rabu (21/11/2018).
Robert menyebut tarif pajak progresif diterapkan guna menekan jumlah peredaran mobil.
Ia justru merasa heran ketika mendapati ada pemilik mobil mewah yang tidak mampu bayar pajak.
Robert mengaku pernah menemui pengendara yang mempunyai tiga mobil mewah tetapi tidak mampu membayar pajaknya.
"Ketika dia punya kendaraan mewah berapa, harusnya bayar. Kenapa dia mampu beli tapi tidak mampu bayar pajak?" kata Robert.
Untuk wilayah Jakarta Utara, petugas kerap menemui mobil mewah yang belum bayar pajak di Kecamatan Penjaringan dan Kelapa Gading. Robert menyebut mobil-mobil itu biasa keluar pada akhir pekan.
Oleh karena itu, razia pajak kendaraan di wilayah itu kerap dilakukan pada akhir pekan supaya bisa menjaring mobil-mobil mewah yang mengemplang pajak.
Hari ini, BPRD bersama Samsat Jakarta Utara menggelar razia gabungan di Jalan Pantai Indah Utara, Penjaringan. Selama dua setengah jam, petugas mendapati 33 kendaraan yang belum membayar pajak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/21/14213471/pemilik-mobil-mewah-pengemplang-pajak-mengaku-tak-kuat-bayar