"Iya (telah dilakukan penangkapan Depi)," ujar Argo, Kamis (13/12/2018).
Ia mengatakan, Depi ditangkap di Cawang, Jakarta Timur.
Meski demikian, Argo belum menjelaskan detail kronologi penangkapan Depi. Ia juga tidak menginformasi apakah ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.
Sebelum menangkap Depi, polisi telah menangkap Agus Pryantara alias AP di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (12/12/2018).
Kemudian, polisi menangkap Herianto Panjaitan alias HP di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu malam.
Tak hanya itu, sepasang suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdhani juga ditangkap di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis siang.
Para tersangka akan dikenai Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/13/22530961/lagi-polisi-tangkap-pengeroyok-anggota-tni-di-ciracas