Anies menegaskan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menunda-nunda pekerjaan akan mendapatkan sanksi. Namun, dia belum merinci sanksi apa yang akan diberikan.
"Semua yang harusnya dikerjakan awal, dikerjakan awal. Kalo tidak dikerjakan awal, nanti ada sanksinya," ujar Anies di Gudang SRG Kompleks Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (20/12/2018).
Anies menyampaikan, eksekusi pekerjaan sejak awal tahun dan pembayaran yang tidak ditumpuk pada akhir tahun merupakan cara untuk membereskan masalah penyerapan anggaran.
Selama ini, serapan anggaran selalu melonjak pada akhir tahun karena banyaknya pekerjaan yang baru dimulai pada semester dua tahun anggaran dan pembayaran dilakukan di pengujung tahun.
"Saya ingin pekerjaannya jalan dengan pembayaran yang jaraknya tidak terlalu jauh," kata Anies.
Berdasarkan informasi di laman http://publik.bapedadki.net, serapan anggaran Pemprov DKI Jakarta 2018 hingga Kamis sore ini yakni 70,78 persen.
Namun, Anies optimistis serapan anggaran di akhir tahun nanti bisa lebih dari 80 persen. Sebab, pekerjaan yang dilakukan hingga kini sudah melebihi angka 70 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/20/17371381/mulai-2019-anies-terapkan-sanksi-untuk-skpd-yang-tunda-pekerjaan