Salin Artikel

Mulai Besok, Pengaturan Lalu Lintas di Blok M dan Prapanca Diubah

“Saat diterapkan nanti kami berharap pengendara agar mematuhi peraturan yang diberlakukan dan mengutamakan keselamatan di jalan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto, Jumat.

Christianto mengungkapkan, pengendara dari Jalan Pangeran Antasari atau Kemang (selatan) menuju Jalan Wijaya 1 dan 2 dan Blok M (utara) akan berputar di simpang Jalan Brawijaya Raya dan Jalan Brawijaya XI.

Sementara pengendara dari arah Jalan Brawijaya XII menuju ke Jalan Brawijaya I dan II serta Blok M dari arah utara, akan berputar di simpang Jalan Brawijaya Raya dan Jalan Brawijaya XI.

“Bagi pengguna jalan dari arah Jalan Brawijaya dari arah barat menuju Kemang/Antasari dari arah selatan dilarang belok kanan, agar berputar di samping Jalan Iskandarsyah Raya dan Jalan Melawai Raya,” ujar dia.

Pengendara dari arah Jalan Melawai Raya menuju Kemang/Antasari arah selatan dilarang belok kanan.  Pengendara harus berputar di u-turn Jalan Iskandarsyah di depan Terminal Blok M.

Christianto menjelaskan rekayasa lalu lintas itu dilakukan tidak hanya untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas di bundaran Blok P tetapi juga untuk mengurangi titik konflik di bundaran dan simpangan. Petugas Dishub telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk di sekitar lokasi.

Rencananya, pola rekayasa lalu lintas itu akan diuji coba selama satu bulan. Hasil selama uji coba akan dievaluasi.

“Apabila hasilnya kondusif mengatasi kemacetan, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan permanen," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/21/20193421/mulai-besok-pengaturan-lalu-lintas-di-blok-m-dan-prapanca-diubah

Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke