Mereka dibawa dari Polres Metro Jakarta Barat ke kejaksaan sekitar pukul 10.05 WIB setelah berkas dinyatakan lengkap berdasarkan penilaian jaksa.
"Hari ini, Hercules dan kawan-kawan kami limpahkan ke kejaksaan, yang biasa disebut tahap dua," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu di lokasi, Kamis.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Hercules bersama 12 anggotanya keluar dari tahanan menuju mobil tahanan. Mereka kompak mengenakan kopiah berwarna putih.
Tangan Hercules tak diborgol dan hanya dipegangi oleh Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri. Sementara anggota kelompoknya keluar berpasangan dengan tangan terikat.
"Ya, selanjutnya setelah ini ditahap duakan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke kejaksaan," kata Edi.
Kelompok Hercules menguasai lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat sejak Agustus-November 2018.
Mereka menduduki lahan atas perintah kuasa dari tersangka berinisial HM.
Mereka memasang plang penguasaan dan menempatkan puluhan anggota kelompok untuk menjaga lahan tersebut.
Adapun di lahan yang dimaksud terdapat tujuh bangunan ruko dan satu kantor pemasaran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/27/10323131/berkas-perkara-lengkap-hercules-dan-kelompoknya-diserahkan-ke-kejaksaan