Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Jumat (28/12/2018) pukul 09.00, beberapa reklame dari flyover Slipi hingga Balai Kartini terlihat tidak terpasang iklan dan dipasang tanda penyegelan.
Tanda penyegelan tersebut betuliskan, "Reklame berikut konstruksinya disegel akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame".
Sementara itu, tanda penyegelan tidak terlihat di arah sebaliknya.
Salah seorang tukang ojek, Roy, mengatakan, reklame yang disegel tersebut sebelumnya terpasang foto Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany.
"Iya, sudah lama itu foto Tsamara yang ketua PSI itu (terpasang)," kata Roy, di dekat gedung Centennial Tower, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia mengatakan, reklame dengan foto Tsamara masih terpasang hingga Kamis (27/12/2018).
Pembongkaran reklame dengan foto Tsamara dilakukan pada Kamis pukul 21.30.
"Yang copot gambarnya yang punya reklame," ujarnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, pihaknya tengah giat melakukan penyegelan sejumlah reklame sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyelanggaraan Reklame.
"Seluruh reklame di kawasan kendali ketat yang menggunakan tiang tumbuh itu aturannya dilarang," ujar Yani kepada Kompas.com.
Ia menyampaikan hanya reklame dengan LED yang diperbolehkan dipasang di kawasan kendali ketat. Letaknya pun harus menempel atau berada di atas gedung.
Ia mengatakan, kawasan kendali ketat berada di Jalan MT Haryono, Letjen S Parman, Gatot Subroto, Kuningan, MH Thamrin, dan Jenderal Sudirman.
Kawasan kendali ketat merupakan kawasan pemasangan reklame yang dikendalikan dengan batasan jumlah titik, bentuk, maupun ukurannya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada pukul 09.00, masih ada sejumlah reklame yang belum tersegel, terutama yang mengarah ke Slipi.
"Tidak ada tebang pilih di kawasan kendali ketat. Informasikan saja kalau ada (reklame) di kawasan kendali ketat ada yang belum (ditertibkan), silakan informasikan ke kami," ujar Yani.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/28/16204681/langgar-aturan-kendali-ketat-sejumlah-reklame-di-jalan-gatot-subroto