Sembari menunggu perpanjangan kontrak, pasien BPJS diminta mencari rumah sakit lain yang sudah terakreditasi.
"Kami mengoptimalkan rumah sakit yang masih kerja sama," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf kepada Kompas.com, Sabtu (5/1/2019).
Pasien BPJS yang sudah terlanjur terdaftar di rumah sakit yang kontraknya diputus harus kembali lagi ke faskes tingkat I, yakni puskesmas atau klinik, untuk dirujuk ulang.
Sementara untuk pasien yang tengah dirawat namun biaya perawatannya sudah ditagihkan ke BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2019, tetap bisa menjalani perawatan.
Iqbal juga memastikan, sejumlah rumah sakit yang sempat dihapus dari sistem BPJS Kesehatan bakal menjadi rumah sakit rujukan kembali dalam waktu dekat.
"Paling tidak bisa diselesaikan dalam kesempatan pertama. Jangan lewat bulan ini lah," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan memutus kontrak dengan puluhan rumah sakit di Indonesia per Januari 2019.
Rumah sakit diputus kontraknya lantaran belum mengantongi akreditasi.
Namun pada Jumat (4/1/2019), Kementerian Kesehatan telah meminta BPJS Kesehatan memperpanjang kontrak dengan rumah sakit yang direkomendasikan oleh Kemenkes.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/05/15254831/bpjs-kesehatan-minta-pasien-berobat-ke-rs-yang-sudah-terakreditasi