Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Hercules.
"Saudara sudah sah menunjuk 10 orang penasihat hukum. Saya ingatkan supaya Saudara perhatikan persidangan ini dengan baik baik," kata Hakim Ketua Rustiyono dalam sidang di ruang Kusumah Atmadja, Rabu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Hercules menjalani sidang dengan diam. Tak banyak gerak mencolok yang dilakukan saat duduk di hadapan majelis hakim.
Ia datang dengan menggunakan kemeja dan kopiah putih serta celana berbahan jeans warna biru.
Sebanyak 10 kuasa hukum duduk di bagian bangku sebelah kanan Hercules. Mereka duduk berjajar dengan pakaian serba hitam.
Sementara itu, ruang sidang dipenuhi oleh pengamanan dari polisi, wartawan, dan sejumlah rekanan kelompok Hercules.
Setelah sidang, kerumunan rekanan memanggil-manggil nama akrab Hercules dengan sebutan 'Maung' yang dibalas dengan lambaian tangan.
Sidang digelar atas perkara penguasaan lahan yang dipimpin oleh Hercules dan anggota kelompoknya.
Mereka menguasai lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat mulai 8 Agustus-6 November 2018.
Akibat perkara tersebut, mereka ditangkap dan mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Timur.
Mereka juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/16/16435591/sidang-perdana-kasus-penguasaan-lahan-hercules-didampingi-10-pengacara