Narkoba tersebut dikemas dalam bentuk multivitamin untuk kemudian diedarkan kepada pemesan.
"Ada yang dikemas dalam botol dan dikemas lagi dengan bungkus multivitamin untuk pengiriman di sini," kata Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono, Rabu (16/1/2019).
Adapun rincian 112.060 butir narkoba tersebut terdiri atas psikotropika golongan IV dan obat daftar G.
Rincian psikotropika golongan IV terdiri atas frixitas aprazolam 960 butir dan mercy merlopam 700 butir.
Sementara rincian obat daftar G yaitu thiamine HCL 97.000 butir, mercy hexymer 12.000 butir, dan tramadol 1.400 butir.
Joko mengatakan, narkoba dan obat-obatan tersebut masuk dalam kategori ilegal dan tidak diproduksi lagi.
"Manfaat obat-obatan ini sebenarnya ada tetapi harus dengan pengawasan dokter dengan izin dokter. Terkait dengan penyalahgunaannya bila tidak izin dan pengawasan dokter maka akan menimbulkan efek mabuk ataupun nge-fly," kata Joko.
Penemuan ratusan ribu narkoba tersebut berawal dari penangkapan tersangka pengedar narkoba AN (30), CP (29), dan DL (30) pada Kamis (10/1/2019).
Dua di antaranya, yaitu CP dan DL, adalah karyawan honorer salah satu sekolah dan menyimpan narkoba di tempat mereka bekerja.
Kini mereka telah diamankan di Polsek Kembangan.
Saat ini, polisi masih mengejar pria berinisial BD pemilik psikotropika golongan IV dan obat daftar G yang ada di gudang apartemen tersebut.
BD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/16/19290011/narkoba-dibungkus-serupa-multivitamin-ditemukan-di-apartemen-jakbar