Salin Artikel

4 Kasus Pelanggaran Kampanye Pileg 2019 yang Berujung Penjara

Saat terbukti melanggar, mereka pun harus mendekam di balik jeruji besi.

Berikut adalah empat kasus pelanggaran kampanye pemilu para caleg di kawasan Jakarta yang berujung hukuman penjara.

Caleg Perindo di Jakarta Utara

Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo, David H Rahardja, divonis enam bulan hukuman penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama sepuluh bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 22 November 2018.

Itu artinya, David lolos dari hukuman penjara selama selama 10 bulan selama dia tidak mengulangi aksinya. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara.

David terbukti telah melakukan politik uang dan melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat berkampanye di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara pada 23 September 2018. Saat itu, ia membagi-bagikan minyak goreng kepada warga.

Caleg Gerindra di Jakarta Barat

Caleg Partai Gerindra, Mohammad Arief, divonis empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 11 Desember 2018. Jika tidak membayar denda, dendan itu diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Ia dinyatakan melannggar Pasal 280 ayat (1) huruf H juncto Pasal 521 tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu enam bulan penjara setelah masa percobaan 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. 

Arief terbukti berkampanye di hadapan para guru di SMP Negeri 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 3 Oktober 2018. Ia memberikan informasi tentang pencalonan dirinya sebagai caleg dari Partai Gerindra.

Saat itu, Arief menghadiri acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) matematika dan seni budaya. Dalam acara tersebut, Arief membagi-bagikan sebuah bingkisan berupa sarung dan stiker kampanye. Pada stiker tersebut tertera cara memilih dan nomor urut dirinya pada Pemilu 2019.

Caleg PAN di Jakarta Pusat

Caleg DPR DRI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji dan caleg DPRD DKI Jakarta, juga dari PAN, Lucky Andriani divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Mereka terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon berhadiah umrah saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.

Atas vonis pengadilan tersebut, Mandala sempat mengajukan banding pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menahan Lucky di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan pada 29 Januari 2019.

"Dia (Lucky Andriani) kooperatif dengan menyerahkan diri ke kantor kejaksaan. Sudah ditahan di (Lapas) Pondok Bambu," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakpus Andri Saputra, Kamis (31/1/2019) kemarin.

Sementara, pihak Kejari Jakarta Pusat masih mencari keberadaan Mandala untuk eksekusi penahanannya. Pihak Kejari Jakarta Pusat telah mendatangi rumah Mandala, namun tak mendapatkan informasi tentang keberadaan Mandala.

"Kami masih mapp ing, istilahnya begitu. Dia kan uda gak tahu keberadaannya dimana, di rumahnya gak ada, handphone-nya juga gak aktif. Kami masih mapping untuk mencari tahu dia lalu kami eksekusi sesuai keputusan pengadilan untuk dipenjara tiga bulan," ujar Andri.

Kasus Mandala Shoji di Jakarta Selatan

Mandala juga terbukti melakukan tindak pidana pemilu saat melakukan aktivitas kampanye di Jakarta Selatan. Terkait itu, dia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas pelanggaran pemilu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019.

Vonis tersebut menjadi hukuman kedua setelah sebelumnya Mandala divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mandala dan anggota timnya terbukti membagikan kupon berhadiah umrah kepada warga. Kejadian itu berlangsung di Pasar Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada 11 November 2018.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/10242791/4-kasus-pelanggaran-kampanye-pileg-2019-yang-berujung-penjara

Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke