Neneng menyampaikan surat pengunduran diri ke DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin (18/2/2019).
Menurut dia, surat pengunduran diri Neneng akan diteruskan ke seluruh fraksi di legislatif, untuk selanjutnya diparipurnakan.
Jika seluruh fraksi telah mengetahui, maka harus segera diparipurnakan.
"Komposisi anggota yang hadir juga minimal 3/4 dewan, hasilnya akan kami sampaikan ke Gubernur Jawa Barat," ucap Sunandar, Rabu (20/2/2019).
Pihaknya tengah mengonsultasikan surat pengunduran Neneng ke Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri.
Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi.
"Pasti kami konsultasikan juga ke Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri. Apakah nanti prosedurnya sama seperti Bupati Indramayu Bu Anna (mundur ingin berbakti pada keluarga) atau nanti gimana. Ini yang masih kami konsultasikan," ujarnya.
Kepada legislator setempat, Neneng mengundurkan diri dengan alasan tersandung kasus hukum.
Politikus Partai Golkar ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Oktober 2018.
Posisinya lalu digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Surat pengunduran itu ditulis Neneng Hassanah Yasin secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
Neneng mengundurkan diri agar lebih fokus pada persoalan hukum yang sedang ia hadapi.
Selain itu, pengunduran dirinya juga dilakukan agar proses administrasi pada roda Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak terhambat.
"Bu Neneng ingin lebih tenang dan fokus menghadapi kasusnya. Di sisi lain dia juga tidak ingin fungsi administrasi terganggu dan pembangunan di daerah cepat terealisasi," ujar Sunandar.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Tersangka Sejak Oktober 2018, Neneng Hassanah Yasin Baru Ajukan Surat Pengunduran Diri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/20/19384791/dprd-kabupaten-bekasi-akan-gelar-paripurna-pengunduran-diri-neneng