Adapun MIK merupakan guru sekolah menengah pertama (SMP) yang ditangkap polisi di kediamannya di Cilegon, Banten pada Minggu (6/1/2019).
Ia ditangkap karena diduga menyebarkan kabar bohong mengenai adanya tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara tercoblos lewat akun Twitter-nya.
Saat dilakukan penyidikkan, tersangka yang juga pemilik akun Twitter @chiecilihie80 ini mengatakan, tulisan yang ia buat berasal dar Facebook milik orang lain.
"Setelah kita tanyakan yang bersangkutan menyampaikan bahwa tulisan itu berasal dari FB orang, setelah kita lakukan pendalaman kembali, orang (yang dimaksud) siapa, ia tidak bisa menyampaikan siapa orang itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Kamis (28/2/2019) siang.
Tersangka tersebut diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P 21) pada Rabu (27/2/2019).
MIK diserahkan ke Kejati beserta dua buah amplop yang berisi barang bukti penyebaran hoaks.
"Isinya (amplop) ada postingan atau capture yang dilakukan oleh tersangka ini juga ada handphone di dalam dan sebagainya," ujar Argo.
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos ini tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.
Salah satunya, tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki.
Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/28/14250571/kasus-p-21-tersangka-hoaks-7-kontainer-surat-suara-tercoblos-diserahkan