"Kita akan laporkan terhadap insiden tadi di dalam sidang. Di dalam undang-undang tadi kan tidak boleh siapapun membawa senjata," kata Anshori seusai persidangan.
Menurutnya, Hercules tak pantas dikawal dengan senjata karena bukan terlibat kasus terorisme.
"(Persidangan) harus steril, enggak boleh begitu, ya. Apalagi ini bukan teroris, masa senjata diacungkan begini, kita akan laporkan ke Propam," lanjut Anshori.
Hercules sempat marah-marah sebelum sidang vonisnya dimulai di ruang sidang utama PN Jakarta Barat. Ia tak terima mendapat pengawalan ketat dari polisi bersenjata.
"Saya bukan teroris, bukan pembunuh," ujarnya di ruang persidangan.
Sidang akhirnya baru dimulai setelah anggota polisi bersenjata tersebut ke luar ruangan.
Dalam sidang itu ia divonis 8 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang masuk perkarangan rumah orang lain tanpa hak.
Ia juga diminta membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/27/19002611/kuasa-hukum-hercules-akan-lapor-polisi-terkait-pengawalan-pakai-senjata