Salin Artikel

KASN: Klik "Like" di Medsos soal Politik, ASN Bisa Langgar Netralitas

JAKARTA, KOMPAS.com—Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan, sekadar memencet "like" di media sosial terkait materi kampanye politik oleh aparatur sipil negara (ASN) dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip netralitas.

"Banyak teman-teman ASN belum tahu bahwa jika ia memencet like pada postingan di media sosial seperti Facebook, ia sudah dianggap berpihak pada paslon tertentu," ujar Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (2/4/2019).

Berbicara dalam sosialisasi Implementasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2019, Waluyo mengatakan, perilaku di media sosial paling sering menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN di seluruh Indonesia. 

Merujuk data KASN, pelanggaran asas netralitas ASN selama 2108 tercatat 482 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 22,5 persen di antaranya terkait dengan media sosial. Ini merupakan persentase tertinggi kategorisasi pelanggaran asas netralitas pegawai negeri.

"Perilaku di social media ini tertinggi, dan biasanya para ASN tidak tahu kalau aktivitasnya tersebut melanggar prinsip netralitas," sebut Waluyo.

Selain pelanggaran di media sosial, temuan pelanggaran lain selama 2018 adalah menghadiri sosialisasi calon (17,5 persen), ikut sebagai panitia pelaksana kampanye (16,1 persen), ikut kampanye (15,1 persen), menghadiri acara partai politik (8,8 persen), foto bersama paslon mengikuti simbol tangan atau gerakan (7,9 persen), dan pelanggaran lain (12,2 persen).

Dari sejumlah temuan tersebut, Waluyo menekankan pentingnya sosialisasi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN terkait politik praktis. Bila sosialisasi sudah dilakukan tetapi ASN tetap melanggar asas netralitas, lanjut dia, sanksi akan ditegakkan.

"Kalau sudah tahu dan nekat melanggar ya nanti kita sikat. Sanksinya beragam, seperti penurunan jabatan atau kenaikan pangkatnya ditunda," ungkap Waluyo, sembari menambahkan pemberian sanksi atas pelanggaran asas netralitas ASN sudah pernah dilakukan. 

Sebagai informasi, aturan tentang asas netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/02/21115341/kasn-klik-like-di-medsos-soal-politik-asn-bisa-langgar-netralitas

Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke