Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Mashudi mengatakan, Imam yang merupakan caleg DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Banten I itu tak dicabut status calegnya karena proses hukum masih berjalan.
"Proses hukumnya sedang berjalan, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka masih berstatus caleg," kata Mashudi, Rabu (17/4/2019).
"Karena kejadiannya setelah surat suara dicetak dan status hukumnya belum tetap," lanjut dia.
Jika nanti Imam terpilih jadi anggota DPR RI hal itu juga tak bisa dibatalkan, kecuali atas rekomendasi partainya.
"Enggak batal. Kecuali partai menarik yang bersangkutan," ucap Mashudi.
PAN sejauh ini belum memberi tanggapan.
Imam Hussaida ditangkap polisi atas kasus penggelapan uang dan penipuan dengan nominal ratusan juta rupiah. Dari hasil pemeriksaan polisi, uang itu diduga akan digunakan untuk dana kampanye.
Imam ditangkap bersama rekannya, yaitu AF alias A, Jumat lalu di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan pengakuan dan setelah kami kroscek, pelaku memang caleg PAN di Dapil Banten 1. Kemungkinan untuk mendanai kampanye," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBR Arie Ardian, Selasa kemarin tentang penggunan uang hasil dugaan penipuan itu.
Tak hanya sekali, tersangka telah menjalankan aksi penipuan sebanyak dua kali dan telah menjadi buronan polisi sejak 2018.
"Kemarin kami tangkap saat akan bertransaksi, tersangka meminta uang Rp 500 juta kepada korbannya," kata Arie.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/17/21393091/belum-berkekuatan-hukum-status-caleg-kader-pan-yang-diduga-lakukan