Saat itu, Kivlan hendak terbang menuju Batam.
"Kita berikan surat pemanggilan, tadi sore lah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com.
Kivlan Zen diagendakan diperiksa sebagai terlapor pada Senin (13/5/2019) mendatang.
Sebelumnya, Argo mengatakan Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri.
"Ya dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," kata Argo.
Adapun, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019
Pasal yang ddisangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/10/22090561/polisi-serahkan-surat-panggilan-pemeriksaan-kivlan-zen-di-bandara