"(Agenda pemeriksaan hari ini) adalah pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas. Berkas dalam laporan kita ternyata ada beberapa yang blur, kan, kita lihat dari media sosial," kata Immanuel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Immanuel juga menghadirkan empat saksi dari pihak pelapor dalam pemeriksaan hari ini.
"(Saksi yang dihadirkan) berkaitan dengan saksi-saksi yang melapor. Ada empat orang dari relawan Jokowi Mania," ujarnya.
Sebelumnya, tersebar sebuah video yang menampilkan seorang pria berinisial HS melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup.
Selang dua hari, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video tersebut. Masing-masing berinisial IY dan R.
Polisi telah menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, R masih diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran video yang viral di media sosial tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/16/20084741/pelapor-video-ancaman-penggal-jokowi-sambangi-polda-metro-jaya-ada-apa