Taufik menyebutkan, penerbitan IMB untuk bangunan itu seharusnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Namun, sejauh ini, perda tersebut belum selesai disusun.
"Idealnya perda dulu (baru IMB)," kata Taufik di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Raperda RZWP3K telah tertunda pembahasannya selama bertahun-tahun. Terakhir, raparda itu ditarik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari DPRD DKI. Pemprov DKI hendak merumuskan ulang raperda tersebut sebelum dilempar lagi ke DPRD.
Taufik mengaku belum tahu persis soal penerbitan IMB di pulau reklamasi. Jika terbukti, kata dia, ada denda yang harus dikenakan karena tak sesuai aturan.
"Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda," kata Taufik.
Di sisi lain, ia menilai ratusan bangunan yang sudah berdiri di Pulau D memang tak bisa dibiarkan begitu saja.
"Ini barangnya (bangunan) sudah ada. Sebaiknya memang dipungut, kalau enggak nanti rugi juga. Pemda rugi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D.
“IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra seperti dilaporkan harian Kompas, Kamis.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/13/15055281/dki-terbitkan-imb-di-pulau-reklamasi-m-taufik-ingatkan-belum-ada-perdanya