"Iya betul sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (26/6/2019).
Argo menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Fanani berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, Argo belum menjelaskan secara rinci soal gelar perkara tersebut.
"(Ditetapkan tersangka) berdasarkan gelar perkara," ungkap Argo.
Kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan dengan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/26/11375261/ahmad-fanani-jadi-tersangka-kasus-kemah-pemuda-islam-indonesia