Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, besarnya pajak yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membinasakan para pelaku usaha.
Hana menyebutkan, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen. Bahkan, untuk griya pijat besaran pajaknya mencapai angka 35 persen.
Besaran pajak itu mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015.
"Besaran pajak itu sebetulnya sangat membinasakan ya sebetulnya, karena setelah saya pelajari atas dasar apa pemerintah mengeluarkan aturan pajak yang segitu tingginya," kata Hana saat dihubungi Kompas.com Rabu (26/6/2019).
"Nah ternyata tidak ada yang bisa menjawab secara data, semestinya kan harus dijawab secara data ya, cuma semua nya sumir cuma bilang ya tempat hiburan tempat enggak benar, bla bla bla," ucap dia lagi.
Menurut dia, pemerintah diskriminatif. Padahal, menurut dia, tidak semua tempat hiburan malam negatif.
Ia kemudian mencontohkan griya pijat. Hana menyebut, griya pijat itu terdiri dari berbagai jenis pijat, mulai dari pijat tradisional, refleksi, hingga spa yang sama sekali tidak mengarah ke kegiatan yang negatif.
Namun, kata dia, pemerintah mengenakan besaran pajak yang sama kepada mereka, yakni 35 persen.
"Kalau memang ada pelanggaran sikat, kita mah normatif saja tapi kita kembalikan itu (besaran pajak) pada porsinya," ucap Hana.
Mengingat perda yang mengatur besaran pajak tersebut sudah cukup lama, ia berharap Gubernur saat ini, Anies Baswedan, bisa mengevaluasi mengenai besaran pajak tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/26/17252951/asphija-pajak-hiburan-malam-membinasakan