Salin Artikel

3 Fakta Penerapan ETLE dengan Tambahan Fitur Pendeteksi Penggunaan Ponsel

Apakah keunggulan penerapan ETLE dengan fitur tambahan tersebut?

Mampu mengidentifikasi pengendara yang menggunakan ponsel

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakanm kamera ETLE terbaru dapat mendeteksi apa yang dilakukan pengemudi dalam mobil diantaranya penggunaan telepon genggam saat mengemudi dan pemakaian sabuk pengaman.

Sementara itu, penerapan ETLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.

"Yang baru fitur tambahannya adalah pemakaian safety belt (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor plat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi," kata Nasir kepada Kompas.com, Senin.

Kamera ETLE dengan fitur terbaru tersebut ditempatkan di 10 titik di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Berikut titik-titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru :
1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
9. Simpang TL Sarinah Starbucks
10. JPO Plaza Gajah Mada

Surat konfirmasi ETLE dilengkapi kode barcode

Dikonfirmasi terpisah, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan surat konfirmasi pelanggaran ETLE terbaru telah dilengkapi kode barcode.

Fitur tambahan kode barcode tersebut bertujuan untuk memudahkan para pelanggar mengetahui jenis pelanggaran dan waktu pelanggaran.

"Kalau (kode barcode) di scan, pelanggar akan masuk ke website (ETLE). Lalu, akan tertulis informasi lebih detail tentang jenis pelanggaran, ada video juga untuk mengetahui dia melanggar dimana," kata Arif.

Arif menjelaskan, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI Virtual Account.

Bertujuan ubah prilaku berlalu lintas

Arif mengungkapkan, penambahan fitur terbaru pada kamera ETLE diharapkan dapat merubah prilaku berlalu lintas masyarakat Jakarta.

Sebagian masyarakat Jakarta masih memiliki pendapat jika polisi adalah aparat negara yang suka menilang para pengendara kendaraan bermotor. Sehingga mereka hanya tertib berlalu lintas ketika diawasi oleh petugas kepolisian.

"Kita mendapat image sebagai tukang tilang. Kita berharap (penerapan ETLE) bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, itu perubahan budaya dan prilaku masyarakat," kata Arif.

Selanjutnya, polisi akan mengevaluasi kebijakan pengurangan jumlah personel polisi yang bertugas mengatur arus lalu lintas di jalan.

"Sementara belum ada (pengurangan junlah personel polisi). Nanti kita evaluasi. Keberadaan anggota di lapangan harapannya tidak lagi fokus untuk melakukan penindakan, tapi hanya untuk melakukan penjagaan dan pengaturan lalu lintas," ungkap Arif. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/02/12354571/3-fakta-penerapan-etle-dengan-tambahan-fitur-pendeteksi-penggunaan-ponsel

Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke