Salin Artikel

Lini Masa Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Ditangkap hingga Vonis 2 Tahun

Vonis 2 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari tersebarnya foto wajah Ratna yang bengkak diikuti narasi bahwa apa yang terjadi padanya karena tindakan penganiayaan.

Berikut lini masa perjalanan kasus hukum Ratna Sarumpaet:

21 September 2018

Informasi penganiayaan Ratna menyebar ke publik. Sebuah foto menampakkan wajah Ratna yang lebam secara masif tersebar ke masyakarat melalui beberapa platform, termasuk media sosial Facebook dan Twitter.

Ratna dikabarkan dikeroyok tiga orang di kawasan Bandar Husein Sastranegara, Bandung.

1 Oktober 2018

Pihak berwajib memanggil Ratna untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks yang telah masuk tahap penyidikan, Senin (1/10/2018). Namun, Ratna mangkir dari panggilan ini.

2 Oktober 2018

Pada Selasa (2/10/2018), pihak kepolisian menelusuri lebih jauh kasus Ratna. Dari penelusuran, polisi tak menemukan dugaan bahwa kondisi lebam di wajah Ratna karena tindak penganiayaan.

3 Oktober 2018

Pada Rabu (3/10/2018) sore, sekitar pukul 15.00 WIB, Ratna menggelar jumpa pers di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.

Ratna mengaku, bengkak di wajahnya itu bukan karena penganiayaan, melainkan efek sedot lemak yang dilakoninya.

Polisi pun menemukan bukti bahwa Ratna menjalani operasi sedot lemak di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada 21 September 2018.

4 Oktober 2019

Selang sehari, Kamis (4/10/2018) malam, Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dikabarkan, saat itu Ratna akan terbang menuju Cile untuk menghadiri suatu konferensi internasional.

Namun, pemain dalam film "Jamila dan Sang Presiden" ini telah dicekal oleh pihak imigrasi bandara dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ratna dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.

5 Oktober 2018

Pukul 00.12 WIB, Ratna Sarumpaet keluar dari Mapolda Metro Jaya. Ratna bersama pihak kepolisian menuju kediamannya di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penggeledahan.

Setelah itu, pukul 02.30 WIB, Ratna kembali ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ratna resmi ditahan pada Jumat (5/10/2018) malam, dengan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

6 Oktober 2018

Kuasa hukum yang menangani kasus Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengajukan permintaan kliennya sebagai tahanan kota. Permintaan tersebut diajukan karena kondisi kesehatan Ratna.

10 Oktober 2018

Ratna menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2019) siang.

11 Oktober 2018

Polisi kembali memeriksa Ratna pada Kamis (11/10/2018). Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa pihak berwajib.

12 Oktober 2018

Pihak kepolisian tak mengabulkan permintaan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.

20 Oktober 2018

Kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet masuk pada tahap pemberkasan. Proses pemberkasan dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara, serta mengevaluasi keterangan dari Ratna dan beberapa saksi.

Setelah proses pemberkasan selesai, berkas perkara Ratna segera dilimpahkan ke kejaksaan.

22 Oktober 2018

Pada Senin (22/10/2018), penyidik kembali memeriksa Ratna Sarumpaet dan sejumlah sakti terkait kasus hoaks penganiayaan ini.

Meski telah memasuki proses pemberkasan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masih ada kemungkinan pihaknya memanggil sejumlah saksi lagi.

Namun, kondisi kesehatan Ratna yang menurun, tim kuasa hukumnya mengajukan penundaan pemeriksaan.

23 Oktober 2018

Putri Ratna, artis peran Atiqah Hasiholan dipanggil pihak penyidik untuk dimintai sejumlah keterangan.

Istri Rio Dewanto ini diminta untuk memastikan foto Ratna Sarumpaet, seperti yang beredar di internet.

Atiqah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4,5 jam dan mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik.

8 November 2018

Berkas perkara kasus Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (8/11/2019) pagi.

22 November 2018

Berkas perkara Ratna Sarumpaet dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada kepolisian karena dinilai kurang lengkap pada Kamis (22/11/2019).

Polisi pun kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ratna, sesuai dengan berkas yang dikembalikan jaksa.

5 Desember 2018

Masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang selama 30 hari.

10 Januari 2019

Berkas perkara Ratna Sarumpaet kembali dikirimkan ke kejaksaan tinggi. Informasinya, terdapat 20 poin materi tambahan dalam berkas Ratna yang sebelumnya sempat dikembalikan pihak kejaksaan karena dinilai belum lengkap ini.

30 Januari 2019

Berkas penyidikan kasus hoaks Ratna dinyatakan lengkap alias P21.

Setelah itu, penyidik menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan tinggi untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.

28 Februari 2019

Sidang perdana kasus hoaks Ratna Sarumpaet digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) pagi. Sebanyak 25 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan Ratna.

Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

6 Maret 2019

Sidang kasus Ratna dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa dilaksanakan pada Rabu (6/3/2019).

19 Maret 2019

Sidang kembali dilaksanakan pada Selasa (19/3/2019). Pada sidang ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

26 Maret 2019

Sidang kasus penyebaran kasus hoaks Ratna kembali dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dan barang bukti dari pihak jaksa penuntut umum.

Saksi yang hadir adalah dari pihak rumah sakit, tempat Ratna melakukan operasi sedot lemak.

2 April 2019

Empat saksi dihadirkan di PN Jakarta Selatan pada 2 April 2019. Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum.

14 Mei 2019

Sidang kembali digelar dengan tujuan mengonfirmasi seluruh keterangan saksi yang telah dihadirkan selama persidangan.

28 Mei 2019

Ratna dituntut pidana penjara selama enam tahun. Lama masa penahanan tersebut dikurangi selama Ratna menjalani tahanan sementara.

Jaksa menilai Ratna bersalah dalam kasus berita bohong penganiayaan ini.

21 Juni 2019

Jaksa penuntut umum menolak seluruh dalil pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan Ratna Sarumpaet. Jaksa meminta majelis hkim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yaitu enam tajun penjara.

11 Juli 2019

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).

Ratna dinyatakan terbukti bersalah karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/11/18360341/lini-masa-kasus-hoaks-ratna-sarumpaet-dari-ditangkap-hingga-vonis-2-tahun

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke