Salin Artikel

Sampaikan Duplik, Jokdri Berkukuh Tak Bersalah dalam Kasus Perusakan Barang Bukti

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor liga Indonesia, Joko Driyono atau Jokdri menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Dalam dupliknya, kuasa hukum Jokdri tetap menilai kliennya tidak terbukti melakukan perusakan barang bukti seperti yang ada dalam Pasal 233 KUHP.

Menurut dia, hal yang dilakukan Joko Driyono pada malam kantonya disegel Satgas Antimafia Bola adalah menyelamatkan barang pribadi di ruangannya.

"Seperti telah terungkap di persidangan, semua bentuk-bentuk perbuatan tersebut sama sekali tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa. Justru terbukti terdakwa menyuruh saksi Dani dan saksi Mus Muliadi untuk mengamankan barang-barang pribadinya, dengan maksud agar barang barang tersebut tetap utuh, tidak rusak, dapat dipakai lagi atau tidak hilang. Dan hal ini sudah kami ulas dalam pledoi," ujar kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin di ruang sidang.

Barang-barang yang diamankan oleh dua orang pesuruhnya itu pun tidak ada kaitannya dengan barang bukti kasus pengaturan skor.

Jokdri bahkan beranggapan awalnya hanya ruangan Komisi Yudisial yang disegel. Sebab pihak tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Satgas.

"Sama sekali tidak ada niat untuk merusak, menghancurkan barang bukti dan sebagainya. Karena sejak awal terdakwa tahu, penggeledahan itu terkait dengan Komdis PSSI," ucap dia.

Pihak kuasa hukum tetap berkukuh jika kliennya tidak melanggar pasal yang dijerat Jaksa Penuntut Umum kepadanya.

Bahkan fakta persidangan dinilai tidak sedikit pun membuktikan jika Jokdri melakukan perusakan barang bukti kasus dengan sengaja.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin (15/7/2019) kemarin,  Jaksa Sigit Hendradi menilai Joko Driyono dengan sengaja menyuruh dua orang dekatnya, Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk masuk kedalam ruangannya di Rasuna Office Park Kuningan, Jakarta Selatan.

Padahal ruangan itu telah disegel pihak kepolisian pada 1 Februari 2019 tengah malam.

Oleh karena itu, Joko Driyono pun dinilai secara sadar memerintahkan mereka berdua mengambil barang-barang di dalam ruangan yang telah dipasang garis polisi tersebut.

"Bahwa dari rangkaian fakta yuridis khususnya sikap batin terdakwa tersebut diatas, tampak adanya alur jalinan komunikasi dan kerjasama yang erat antara terdakwa dengan para saksi yang dilanjutkan dengan tindakan-tindakan dari para saksi," ucap Sigit Hendradi saat membacakan replik di ruang sidang.

Lebih lanjut, upaya tersebut tampak jelas dilakukan secara sadar oleh Jokdri ketika memerintahkan dua orang suruhannya itu masuk ke ruangan yang telah disegel secara diam-diam.

Hal tersebut makin memperkuat bukti jika Joko Driyono punya niatan untuk menerobos ruangan yang telah disegel dan mengambil barang di dalamnya.

Jaksa juga menyatakan Jokdri tetap harus dijatuhi sesuai tuntunan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara sesuai Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/16/22030591/sampaikan-duplik-jokdri-berkukuh-tak-bersalah-dalam-kasus-perusakan

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke