JAKARTA, KOMPAS.com - Warga terdampak pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter sudah menyepakati program Resettlement Action Plan (RAP) atau pemukiman kembali yang diajukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Corporate Secretary PT Jakpro Hani Sumarno mengatakan, kesepakatan tersebut terjadi pada Selasa (6/8/2019) lalu.
"Kami sudah koordinasi sejak Desember 2018 hingga akhirnya kemarin, hari Selasa, kami bersama warga semuanya bisa tersenyum lega," kata Hani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2019).
Hani menyebutkan pihaknya akan memfasilitasi pemindahan warga terdampak sesuai dengan keinginan masing-masing keluarga.
"Jadi atas keinginan masing-masing, ada yang kepengin pulang kampung, diantarkan, dialokasikan di kampungnya ada tempat tinggal dan itu dikondisikan dengan baik," ucapnya.
Setelah pemindahan terjadi, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap warga tersebut setidaknya hingga tiga tahun kedepan.
Namun, Hani belum menyebutkan data lengkap mengenai berapa jumlah warga terdampak maupun besaran dana dalam program RAP karena ia mengaku sedang tidak memegang data tersebut.
Sementara itu, salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya mengakui bahwa telah terjadi kesepakatan antara mereka dengan Jakpro.
"Ya intinya kan ini lahan Pemerintah, kami diminta pindah, ya sudah kami pindah. Jadi sudah tidak ada masalah dengan Jakpro," ucap warga tersebut saat ditemui Kompas.com Kamis sore.
Ia menolak untuk bicara banyak mengenai kesepakatan tersebut karena perwakilan mereka yang menjalin kesepakatan dengan Jakpro sedang tidak hadir di lokasi tersebut.
Adapun pembangunan ITF Sunter sudah dimulai beberapa hari sejak pemerintahan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi tersebut.
Targetnya, tempat pengolahan sampah dalam kota yang dapat menghasilkan energo listrik tersebut selesai pada 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/08/19035491/jakpro-dan-warga-terdampak-pembangunan-itf-sunter-sepakati-resettlement