Salin Artikel

Pengguna KRL Ini Gugat PLN, Minta Ganti Rugi Rp 6.500 karena Pemadaman Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengguna kereta rangkaian listrik (KRL) menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena merasa dirugikan akibat pemadaman listrik yang terjadi pada 4 Agustus 2019.

Azas Tigor Nainggolan selaku pengguna KRL akhirnya melayanangkan gugatan ganti rugi kepada PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/8/2019).

Gugatan itu tercatat dengan nomor 696/Pdt G/2019/PNJakartaSelatan.

Dia merasa dirugikan karena pemadaman listrik beberapa waktu lalu dan mengakibatkan dirinya tidak bisa pulang ke Jakarta usai bekerja di Bogor.

"Karena blackout itu menyebabkan KRL tidak bisa beroperasi dari Bogor ke Jakarta. Waktu itu saya mau pulang ke Jakarta," kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karenanya, Tigor harus dijemput oleh anaknya. Akhirnya dia harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 6.500 untuk biaya tol.

"Dalam kondisi itu saya merasa ini perbuatan hukum yang dilakukan oleh PLN," ujarnya.

Dalam petitumnya, Tigor meminta PLN meminta maaf secara terbuka melalui media massa akibat pemadaman listrik tersebut.

Dia  juga menuntut PLN membayar ganti rugi sebasar Rp 6.500.

"Kenapa tuntutannya hanya Rp 6.500? Karena itu menggantikan saya membayar tol dari Bogor ke jakarta," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/21/13353611/pengguna-krl-ini-gugat-pln-minta-ganti-rugi-rp-6500-karena-pemadaman

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke