Salin Artikel

3 Fakta Persidangan Karyawan Sarinah Terdakwa Kerusuhan 22 Mei

Mereka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019) kemarin. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). 

Saksi yang dihadirkan, yakni lima orang karyawam Sarinah dan tiga polisi dari Polda Metro Jaya.

Berikut fakta seputar persidangan itu: 

1. Saksi sebut polisi tangkap terdakwa karena pakai odol di wajah

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU bernama Komarrudin. Ia merupakan supervisor teknisi Gedung Sarinah.  Komarrudin mengatakan, polisi menangkap Agus Sarohman, salah satu terdakwa, lantaran Agus memakai odol di wajahnya.

"Polisi tiba-tiba mengetuk ruangan kami, langsung masuk dan menunjuk Agus yang saat itu pakai odol di wajah," kata Komarrudin dalam persidangan.

Kommarudin menceritakan, saat kerusuhan, Agus dan enam orang bagian teknisi tengah lembur di Gedung Sarinah.

Para karyawan diperintahkan untuk lembur guna menjaga gedung. Soalnya, beberapa kali para demonstran melempar petasan ke arah polisi yang berada di depan Sarinah. Beberapa petasan itu masuk ke area Sarinah. 

Karena saat itu ricuh, polisi menyemprotkan gas air mata yang menyebabkan orang yang ada di kawasan itu kepedihan.

Untuk menetralisir gas air mata itu, biasanya orang menggunakan odol di wajah seperti yang dilakukan Agus.

2. Bantu demonstran karena rasa kemanusiaan

Sementara itu,  Asisten Kepala Keamanan Gedung Sarinah, Robert, mengatakan, tak ada perintah kepada sekuriti Sarinah untuk membantu para demonstran yang terlibat kerusuhan di depan kantor Bawaslu pada tanggal 22 Mei 2019. Kantor Bawaslu RI terletak di seberang Sarinah, dipisah Jalan MH Thamrin.

"Kembali lagi ke rasa kemanusiaan karena sudah ada yang nangis-nangis, pingsan. Jadi tidak ada yang perintahkan, spontanitas aja," kata Robert.

Ia mengaku, saat kerusuhan dirinya hanya menginstrusikan rekannya untuk menjaga seluruh aset Sarinah.

Pada saat itu para demonstran telah memenuhi Sarinah dan melemparkan petasan ke arah petugas polisi yang berada di depan Sarinah.

3.Terdakwa juga bantu polisi

Syahril Mulyadi, salah satu karyawan Sarinah yang jadi salah satu terdakwa, dalam persidangan itu menyatakan bahwa dia dan teman-temannya tidak hanya membantu para demontran. Mereka juga membantu aparat kepolisian dengan memberikan air minum dan air cuci muka.


Ia menceritakan, saat itu keadaan di kawasan Sarinah sangat kacau. Aparat polisi yang berjaga sempat meminta air kepada mereka untuk cuci muka karena terkena gas air mata.

"Buat petugas kami kasih (bantuan). Buat demonstran karena spontanitas aja," ujar Syahril.

Syahril mengatakan, saat itu ia bingung bagaiamana menghadapi para demonstran. Beberapa demonstran, ada yang pingsan, batuk, dan sesak nafas.

Saat melihat kondisi itu, ia dan karyawan lainnya terdorong untuk membantu mereka dengan memberikan air minum dan air cuci muka.

Di masing-masing pos penjagaan, kata dia, memang ada persidaan air mineral untuk karyawan yang berjaga.

Dalam persidangan itu, sebanyak 39 karyawan Sarinah didakwa dengan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang Ikut Membantu Melakukan Kejahatan dan Pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang Kekerasan.

Persidangan terhadap mereka dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dan saksi ahli.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/28/09515911/3-fakta-persidangan-karyawan-sarinah-terdakwa-kerusuhan-22-mei

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke