Bayi malang itu dilempar ke dinding beberapa kali oleh si ayah tiri, yaitu RA (39), yang merasa terganggu tidurnya karena bayi itu, menurut dia, rewel.
"Saat dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), ada beberapa kejanggalan peristiwa, dan orang yang terakhir kali bersama korban adalah RA, ayah tiri, yang menikah dengan ibu kandung korban baru 6 hari, secara siri," kata Kapolsek Serang Baru, AKP Wito, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/8/2019) malam.
Setelah polisi melakukan rekonstruksi kejadian di lokasi, terungkaplah bahwa RA telah membunuh putri tirinya itu.
"RA mengakui kalau ia melempar korban sebanyak 3 kali dan 2 kali kepalanya terbentur tembok," ujar Wito.
"Alasanya gangguin RA yang sedang tiduran dan rewel," kata Wito.
Pengakuan RA cocok dengan hasil autopsi RS Polri Kramat Jati, yang menemukan bahwa bayi itu meninggal akibat kekerasan benda tumpul di kepala yang mengakibatkan pendarahan luas dan pembengkakan otak bagian dalam sehingga mati lemas.
Polisi saat ini masih menyelidiki kasus itu.
"(RA) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Wito.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/29/10213951/ayah-tiri-lempar-bayi-hingga-tewas-karena-tidurnya-terganggu