Salin Artikel

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Anggota FPI Lampung Divonis 3 Bulan 20 Hari

Dua anggota FPI asal Lampung itu yakni Armin Melani dan Sandi Maulana. Selain itu, ada pula terdakwa lainnya yakni Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Makmur, Senin (9/9/2019), dua anggota FPI Lampung dan empat terdakwa lainnya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perlawanan terhadap penguasa umum yang sedang menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan tugasnya untuk ketertiban umum," kata Hakim Makmur.

Dalam pertimbangan putusan hakim, terdakwa dianggap melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

"Oleh karena pertimbangan tersebut kani memutuskan agar terdakwa dituntut tiga bulan 20 hari," ujar Makmur dalam persidangan.

Hakim juga telah meringankan masa hukuman para terdakwa tersebut dengan menimbang bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan setiap kali menjalankan persidangan.

Hingga kini para terdakwa telah menjalani hukuman selama tiga bulan 19 hari di rutan Polda Metro Jaya. Makmur juga menyatakan, bahwa para terdakwa bisa langsung bebas.

"Dengan ini para terdakwa dinyatakan besok bisa bebas dan mengurus administrasinya. Barang bukti terdakwa juga dinyatakan bisa dikembalikan," ujar Hakim.

Hakim Makmur juga bertanya ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama.

Jaksa yang menangani kasus itu pun kemudian ikut menyetujui putusan hakim saat itu.

"Kalau terdakwa menyetujui, ya kami setuju," jawab JPU.

Adapun putusan dari hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum sebelumnya kepada para terdakwa yang kala itu dituntut hukuman kurungan penjara empat bulan.

Sebelumnya, para terdakwa didakwakan telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019. Selain itu, mereka juga didakwa merusak fasilitas publik.

Dari salah satu anggota FPI Sandi Maulana ini juga ditemukan katapel dan 35 butir kelereng.

Menurut keterangan Sandi saat bersaksi, ketapel dan kelereng itu diberikan saat dirinya berada di penginapan FPI yang saat itu berada di Dewan Dakwah Islam. Namun, ia tak menjelaskan secara detail siapa yang memberikan uang itu.

Ia berdalih, kelereng dan katapel yang kala itu ia bawa hanya untuk dirinya menyelamatkan dan membela diri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/09/18473261/sidang-kerusuhan-22-mei-anggota-fpi-lampung-divonis-3-bulan-20-hari

Terkini Lainnya

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke